Rabu 25 Jan 2023 11:34 WIB

Profil Lieus Sungkharisma, Pernah Dirikan Partai dan Jubir Prabowo-Sandi

Lieus pernah memberi penghargaan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metr o Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metr o Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma (李学雄) yang memiliki nama asli Lixue Xiung meninggal di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Selasa (24/1/2023) malam WIB. Dia dilaporkan mengalami serangan jantung.

Berdasarkan informasi dari Young Buddhist Association, Lieus lahir pada 11 Oktober 1959. Semasa hidup, Lieus pernah menjabat sebagai ketua umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti), wakil bendahara Depinas SOKSI (Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) periode 1986-1991, ketua DPP AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia), dan DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).

Lieus juga pernah menjabat sebagai ketua umum Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabuddhi) pada 1985, ketua Perhimpunan Pengusaha Tionghoa DKI Jakarta, dan ketua umum Multi Culture Society sekaligus Wakil Presiden The World Peace Committee. Dia juga pernah mengelola tabloid bernama Naga Post.

Jika pada Pemilu 2014, Lieus mendukung pasangan Joko Widodo-M Jusuf Kalla (Jokowi-JK), pada 2019, ia mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi). Bahkan, Lieus tercatat sebagai salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi hingga sempat ditahan Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan perbuatan makar.

 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, untuk 20 hari ke depan. Lieus ditahan sejak Senin (20/5/2019) malam.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong. Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Lieus juga dikenal sebagai pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia dikenal tidak takut menyuarakan agar HRS dibebaskan dari penjara gara-gara masalah kerumunan saat pandemi Covid-19. Lieus pun bersama advokat Alvin Liem pernah memberi penghargaan kepada HRS pada akhir 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement