Jumat 21 Apr 2017 06:14 WIB

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Al Khaththath

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Muhammad al Khaththath
Foto: Yasin Habibi/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan makar, Muhammad al Khaththath hingga 40 hari sejak Selasa (18/4) lalu. "Sudah kita perpanjang masa penahanannya, terus kita periksa," ujar Kabid Humas Polda etro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (19/4).

Namun, Argo enggan mengungkapkan alasan penyidik memperpanjang penggerak aksi 313 tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan subjektifitas penyidik. "Ya itu haknya penyidik lah ya, tentunya untuk penyidik," ucapnya.

Beberapa pihak mendesak kepolisian agar segera membebaskan Al Khaththath. Namun, menurut mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut, beberapa pihak tersebut tidak dapat campur tangan dalam prnegakan hukum.

Hanya saja, Argo mempersilakan, jika mereka akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kompolnas, sehingga nantinya bisa dianalisa penyidik dipenuhi atau tidaknya. "Ya hukum tidak bisa diintervensi lah ya," katanya.

Argo menambahkan, dalam menangani kasus dugaan makar Al Khaththath tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, serta dua saksi ahli. "Sudah ada delapan saksi-saksi yang kita periksa, ada dua saksi ahli juga. Saksi ahli dari ahli bahasa dan ahli pidana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement