Selasa 13 Jun 2017 21:08 WIB

Pengamat: Perlu Definisi Ulang "Makar" dalam KUHP

Sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang uji materi KUHP di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 13/6 (Antara) - Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbar menyebutkan definisi makar dalam Undang Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) memerlukan definisi ulang.

"Terlihat ada ambiguitas definisi makar, maka perlu kiranya kita mendefinisikan ulang apa yang dimaksud sebagai makar," ujar Anugerah ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (13/6).

Anugerah memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam sidang uji materi UU KUHP terkait pasal yang mengatur makar.

"Kita harus kembali pada titik tekan pada apa yang menjadi bibit dari kata makar ini, yaitu kata aanslag," ujar Anugerah.

Anugerah menjelaskan bahwa makar disebut juga sebagai "aanslag" yang dalam bahasa Belanda yang berarti serangan. Dengan demikian, Anugerah berpendapat bila makar didefinisikan sebagai serangan terhadap negara dan pemerintahan, maka tindakan ini kemudian dapat dikriminalisasi sehingga konteks delik kejahatan terhadap keamanan negara menjadi terjamin.

Menurut Anugerah definisi makar dalam KUHP masih belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam praktiknya.

"Dalam hukum pidana, rumusan tindak pidana haruslah tegas, jelas, dan dinyatakan tertulis, jangan dibiarkan mudah ditafsirkan ke sana ke mari," tukas Anugerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement