REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Div Propam Polri. Pelapor mengaku tidak terima disebut telah meminta maaf kepada eks penyidik berinisial TG dalam kasus pemerasan Rp 100 juta.
"Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana rekan-rekan media ketahui, jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan," ujar Pengacara Madih, Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2).
Laporan Madih diterima Div Propam Polri dengan nomor pengaduan SPSP2/1026/II/2023 /Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023. Tidak hanya Trunoyudo, pihak Bripka Madih juga melaporkan penyidik yang menangani kasus tanah milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Charles, Bripka Madih tidak pernah meminta maaf kepada TG saat proses konfrontir. Ia menegaskan bahwa kliennya mendapat pemerasaan Rp 100 juta agar laporan polisi orang tuanya diproses.
Sementara pernyataan Trunoyudo dianggap tendensius dan melanggar kode etik. Termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendeskriditkan Bripka Madih dan tidak sesuai dengan fakta
"Permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan-kebiasaannya menyampaikan untuk sebelum menyampaikan pendapat atau lisan dia biasa, saya mohon maaf nih pak, saya mohon maaf ya pak bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp 100 juta oleh TG," terang Charles.