REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengakuan dugaan permintaan uang oleh anggota tim penyidik kepada seorang polisi berinisial Bripka M, terkait laporan penyerobotan tanah orang tuanya. Bripka M adalah anggota Provos Polsek Jatinegara.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (Bripka M)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, pengakuan Bripka M ini viral di media sosial salah satunya dibagikan akun Instagram @indotoday. Dalam video tersebut, dia menyampaikan diminta uang sebesar Rp 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane (Saya) ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Bripka M dalam video tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka M tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap dia.
Bripka M merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara. Dia mengaku ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi. Tanah itu diduga diserobot oleh pengembang perumahan di daerah itu.