REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak dua dari tujuh komplotan pelaku modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi. Para pelaku, yakni Y (30 tahun) dan EH (30) yang ditangkap ketika akan beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kedua pelaku ditahan saat anggota patroli Polsek Pinang melihat empat orang yang mencurigakan di sekitar mini market Indomaret di wilayah ini.
"Dua dari tujuh pelaku yang kita identifikasi berhasil kami amankan saat hendak beraksi (melakukan) modus ganjal ATM di wilayah Pinang. Dua berhasil melarikan diri saat penyergapan," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban bernama Darminto, warga Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, yang mengalami kerugian Rp 104 juta. Kejadian tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 lalu di lokasi minimarket kawasan Pinang.
"Sementara lima pelaku berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28), dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatra Selatan dan mereka teridentifikasi rekaman CCTV dan saksi-saksi," ujarnya.
Polres Tangerang telah menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM. Sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia menambahkan, barang bukti yang didapatkan berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi yang didapatkan dari pelaku yang ditangkap.
"Selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap lima pelaku lainnya," katanya.
Dari hasil interogasi, komplotan ini adalah spesialis kejahatan ganjal ATM. Selain melancarkan aksinya di Kota Tangerang, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa mereka juga melakukan tindak pidana ini di wilayah Tangerang Selatan hingga Kabupaten Tangerang.