Senin 06 Sep 2021 13:22 WIB

Beraksi 78 Kali, 2 Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Cileungsi

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM dari pelaku pembobolan ATM.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua pelaku ganjal ATM berinisial MT dan FY ditangkap polisi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, kedua pelaku sudah beraksi di beberapa daerah sebanyak 78 kali.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana pelapor merupakan salah satu korban ganjal ATM di wilayah Cileungsi beberapa waktu lalu.

“Awalnya itu dari laporan masyarakat banyaknya kejahatan ganjal ATM di wilayah Cileungsi,” kata Andri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Berdasarkan laporan masyarakat, Andri mengatakan, tim Reserse Mobile Polsek Cileungsi segera melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, MT dan FY di wilayah Cileungsi.

Andri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan tindak kejahatan ganjal ATM sudah cukup lama. Hal itu dibuktikan dengan tindak kejahatan ganjal ATM yang sudah dilakukan sebanyak 78 kali, di lokasi berbeda. Mulai dari kawasan Kabupaten Bogor hingga Bekasi.

“Keduanya sudah sering melakukan ganjal ATM. Mereka mengaku sudah melakukannya di 78 lokasi berbeda. Di Kecamatan Cileungsi 33 lokasi, Kecamatan Gunungputri 18 lokasi, Kecamatan Citeureup 12 lokasi dan di daerah Bekasi 15 lokasi,” paparnya.

Baca juga : PDIP tak Tahu Karangan Bunga Harun Masiku dan Juliari Hilang

Dari penangkapan tersebut, sambung dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya obeng, gembok, penggaris, lem, 3 kartu ATM hingga 3 unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement