Selasa 28 Mar 2023 11:54 WIB

Bripka Madih Sudah Diperiksa Divisi Propam Polri Terkait Kabid Humas Polda Metro

Madih mengaku tak pernah meminta maaf kepada AKP TG yang meminta uang Rp 100 juta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Bripka Madih ditemani dua kuasa hukumnya setelah melakukan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Foto: Dok.Republika
Bripka Madih ditemani dua kuasa hukumnya setelah melakukan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), Bripka Madih di Mabes Polri, Jakarta selatan Senin (27/3/2023). Madih diperiksa terkait laporannya terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Alhamadulillah Bripka Madih telah memberikan keterangan yang sebenarnya di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri pada hari Senin kemarin," kata Madih kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Madih mengatakan, pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi laporannya terkait ucapan Kombes Trunoyudo di Markas Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2023. Kala itu, Kombes Trunoyudo menyatakan Bripka Madih telah meminta maaf kepada AKP Tavip Gunadi (TG) terkait permintaan uang Rp 100 juta.

Madih menegaskan, tidak pernah minta maaf kepada penyidik TG. Dia menyebut, TG memang meminta uang Rp 100 juta untuk memproses laporan terkait legalitas tanah keluarganya di Jalan Bulak Tinggi Raya Nomor 70, RT 04, RW 03 Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, yang tiba-tiba berubah nama menjadi milik orang lain.

"Fakta sebenarnya Bripka Madih tidak pernah minta maaf kepada AKP TG dan kita sudah sampaikan tadi saat berita cara interogasi di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," katanya.

Madih berharap, Divisi Propam Polri segera memberikan sanki kepada semua anggota Polri yang bekerja tidak profesional dalam penanganan perkara nomor 3718 terkait tindak pidana penyerobotan lahan. Pelanggaran itu sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP yang dilaporkan pada 2011 dan Perkara Polisi No 2617 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya.

"Madih minta Biro Paminal Divpropam Mabes Polri memberikan sanksi tegas kepada penyidik yang tidak melaksanakan tugasnya terkait penanganan perkara penyerobotan lahan dan perkara terkait dugaan tindak pidana pengroyokan yang dialami saya sendiri," kata Madih.

Selama menjalani pemeriksaan, Madih mengaku, didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Maruli Sinaga dan James Siagian. Maruli menambahkan, kliennya diperiksa selama lima jam sejak pukul 11.00 sampai pukul 16.00 WIB. "Madih menjawab 11 pertanyaan yang disampaikan anggota Div Propam Mabes Polri," kata Maruli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement