Rabu 27 Dec 2023 22:25 WIB

Penyidik Cecar Firli Bahuri Bahuri 22 Pertanyaan Terkait Aset di Luar LHKPN

Firli punya aset di Bantul, Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Firli diperiksa sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim pukul 20.30 WIB.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ujar kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, puluhan pertanyaan terkait dengan seluruh harya kekayaan tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Di antaranya, aset yang berlokasi di Bantul dan Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan juga di Jakarta.

Kemudian, Firli juga dimintai keterangan mengenai kepentingannya mengajukan penambahan saksi yang meringankan. "(Terkait) menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.

Dia menyebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember 2023. Sementara itu, satu lainya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement