Sabtu 18 Feb 2023 06:10 WIB

IPW: Eliezer Mungkin Perlu Diberi Kesempatan di Kepolisian

Nasib Eliezer di kepolisian menunggu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan Bharada Richard Eliezer (RE) tetap menjadi anggota kepolisian sepenuhnya kewenangan Kapolri. Namun, keputusan ini harus melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sugeng mengatakan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perpol 7/2022, sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga

"Karena Eliezer diputus satu tahun 6 bulan berada di bawah 4 tahun, maka bagi Eliezer bisa untuk dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali," ujar Sugeng melalui pesan singkatnya, Jumat (17/2/2023).

Sugeng mengatakan, meski Eliezer melakukan pelanggaran terbukti ikut dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tetapi kejujurannya menguak kasus tersebut. Karena itu juga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutusnya jauh di bawah tuntutan jaksa.

"Jadi jangan diberhentikan tidak dengan hormat. Mungkin bisa diberikan sanksi demosi saja kemudian setelah menjalani sanksi dia bisa dikembalikan kepada dinasnya kembali," ujarnya.

Di luar hal tersebut, keputusan Eliezer tetap di Polri atau tidak juga sepenuhnya hak dari mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. "Tentu kembalinya Eliezer ke Polri juga tergantung Eliezer Apakah dia mau bergabung kembali atau tidak," katanya.

Akan tetapi, Sugeng menilai, Eliezer mencintai profesinya tersebut dan belum lama berkarir di kepolisian. "Yang IPW ketahui Eliezer itu sangat mencintai institusinya apalagi dia masih belum lama berkarir ya mungkin dia harus diberi kesempatan. Soal keterbukaan dia kasus ini kan bisa menjadi satu contoh bahwa seorang bawahan bisa menyatakan kebenaran membuka kebenaran walaupun itu berisiko," ujarnya.

Sebelumnya, Polri mengaku menyiapkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer (RE). Mahkamah etik internal kepolisian tersebut akan segera bersidang memutuskan nasib karier terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri, sudah menyiapkan komposisi majelis etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut. Irjen Dedi belum bersedia mengumumkan siapa saja komposisi pengadil dalam sidang etik itu nantinya.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Propam Polri, sudah menyiapkan komposisi majelis etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut. Irjen Dedi belum bersedia mengumumkan siapa saja komposisi pengadil dalam sidang etik itu nantinya.

Dedi menambahkan, hasil sidang KKEP terhadap Richard itu nantinya yang akan memutuskan, apakah anggota Brimob 24 tahun tersebut, tetap boleh berkarier di kepolisian, atau diberhentikan. Dedi tak mau berspekulasi tentang apa yang belum dilakukan dan yang belum dihasilkan dari sidang KKEP terhadap Richard. "Kita jangan mendahului apa yang belum terjadi. Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa,” ujar Dedi.

Namun begitu, dikatakan Dedi, hakim KKEP juga tak tutup mata serta tak tipis telinga dalam melihat, juga mendengar fakta-fakta eksternal terkait nasib Richard. Irjen Dedi mengutip Pasal 107 dan Pasal 109 Perkapolri 7/2022 tentang KKEP. Dalam aturan internal tersebut, dia menerangkan hakim KKEP dalam memutuskan perkara etik anggota kepolisian juga dengan memertimbangkan saran, dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk pandangan para ahli dan fakta hukum terkait Richard.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement