REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Mabes Polri menjamin perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah benar. Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana Bharada E usai yang bersangkutan mengikuti wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin LPSK.
“Itu langkah yang sangat benar, IPW mengapresiasi keputusan Polri untuk memberikan perlindungan,” ujar ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (14/3/2023).
Bukan tanpa alasan langkah Polri menjamin perlindungan Bharada E dianggap benar, kata IPW, karena korps Bhayangkara bertanggungjawab atas keamanan semua. Termasuk terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut. Apalagi saat ini Bharada E mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Karena memang semua orang tanggungjawab keamanannya itu ada pada termasuk Eliazee karena secara khsusu Eliazer itu orang yang harus dilindungi, jadi sudah tepat,” tegas Sugeng.
Sebelumnya, Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak ada perlakuan khusus untuk Bharada E. Pernyataan ini disampaikannya mengenai penjaminan terhadap keselamatan Bharada E usai LPSK yang mencabut perlindungan kepada yang bersangkutan.
“Tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” tegas Ramadhan.
Sehingga dengan demikian, kata Ramadhan, semua narapidana diberi perhatian yang sama. Kesehatan mereka juga dicek secara rutin. Lalu kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian perawatan tahanan dan barang bukti (Tahti) di Bareskrim Polri. Bharada E sendiri dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri.