Kamis 28 Mar 2024 14:53 WIB

Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, IPW: Langkah Tepat

IPW juga mengkritisi langkah Polda Jateng memeriksa 176 kades di kantong suara PDIP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republiika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum. 

“Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada Republika.co.id, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa sejak pihaknya mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 dapat menimbulkan keonaran adalah tidak tepat. Ia menegaskan, Kapolri telah menegaskan Polri tidak antikritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran diruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi. 

“Selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jawa Tengah yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karanganyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa adalah kantong-kantong suara PDI Perjuangan,” kata Aiman.

Lebih lanjut, IPW memandang langkah Polda Jawa Tengah bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu 2024. Dia mengatakan, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pasca putusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU NO.1 tahun 1946.

“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positip Polri,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 yang menyeret Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Kepastian penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amian, Finsensius Mendrofa.

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," tegas Finsensius Mendrofa.

Menurut Finsensius, SP3 tersebut resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya pada hari Kamis (27/3/2024) kemarin. Sehingga dengan adanya putusan penyidik tersebut maka saat ini kliennya bukan lagi berstatus sebagai terlapor. Karena itu, kliennya juga mengambil barang bukti bukti yang sempat disita polisi. Termasuk mengambil alih kenbali akun sosial media Aiman.

"Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," ucap Finsensius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement