Kamis 28 Mar 2024 14:41 WIB

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Tuduhan Polisi tak Netral di Pemilu 2024

Aiman meminta pihak lain yang dilaporkan juga dihentikan penyidikannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto: Republika/Ali Mansur
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan polisi tidak netral pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menyeret Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Kepastian penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan kuasa hukum Amian, Finsensius Mendrofa.

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini ini suratnya," tegas Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Menurut Finsensius, SP3 tersebut resmi dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3/2024) kemarin. Sehingga dengan adanya putusan penyidik tersebut maka saat ini kliennya bukan lagi berstatus sebagai terlapor. Karena itu, kliennya juga mengambil barang bukti bukti yang sempat disita polisi. Termasuk mengambil alih kembali akun sosial media Aiman.

"Kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada aiman jadi poin intinya laporan terhadap aiman sudah selesai dab sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," ucap Finsensius.

Sementara itu, Aiman sendiri mengaku bersyukur atas penghentian kasus yang sempat menjeratnya dari sebelum sampai dengan sesudah Pilpres 2024. Namun, dia meminta agar pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya. Diantaranya Palti Hutabarat di Sumatra Utara dan Connie Rahakundini.

“Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," terang Aiman.

Sebelumnya presenter televisi swasta tersebut diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong. Aiman sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkit sah tidaknya penyitaan barang miliknya oleh penyidik pada saat pemeriksaan sebagai saksi. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement