Selasa 07 Feb 2017 06:54 WIB

Sidang Ahok, Transjakarta Koridor 6 tak Sampai ke Ragunan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Transjakarta membuka jalan untuk busway saat pengalihan arus di perempatan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Petugas Transjakarta membuka jalan untuk busway saat pengalihan arus di perempatan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kesembilan kasus dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahja Purnama menjadi terdakwa kembali digelar Selasa (7/2) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sama seperti persidangan sebelumnya, sidang kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini selalu diramaikan aksi penyampaian aspirasi di depan gedung Kementerian Pertanian.

Dampaknya, pengalihan serta penutupan jalan Harsono di depan Kementrian Pertanian tak bisa dihindari. "Dilaporkan dari koridor enam  dikarenakan persiapan untuk acara pengadilan, pagi ini untuk  halte Deptan di jalur yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup oleh jajaran kepolisian," ujar Direktur Operasional Transjakarta Daud Joseph, Selasa (7/2).

Akibatnya, sambung Daud, pelayanan di koridor enam tidak sampai tujuan akhir yakni halte Ragunan. "Hanya sampai halte SMK 57. Untuk halte Ragunan dan halte Deptan negatif pelayanan penumpang," ucapnya.

Kedua halte tersebut, lanjut Daud, akan dibuka bila aksi penyampaian aspirasi di depan Deptan sudah dibubarkan. Akibat dari pengalihan jalur Transjakarta tersebut, penumpukan penumpang terjadi di halte SMK 57. Antrian sampai mengular di luar halte transjakarta. Kemacetan di depan halte SMK 57 pun tak bisa dihindari.

Adapun, agenda sidang pada hari ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga orang saksi. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement