REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggelar aksi di depan Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Salah satu tuntutan aksi itu adalah meminta manajemen memberikan sanksi hukum kepada karyawan Transjakarta yang melakukan kekerasan seksual kepada anak buahnya.
Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan pihaknya turut menentang segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Menurut dia, pihak manajemen juga telah memberikan sanksi kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual.
"Karyawan yang bersangkutan (koordinator lapangan) sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku (SP2)," kata dia melalui keterangannya, Rabu.
Ia memastikan, Transjakarta tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kekerasan seksual. Apalagi, hal itu dilakukan oleh karyawan Transjakarta di lingkungan kerja.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan kampanye untuk mencegah kekerasan seksual. Kampanye itu dilakukan secara internal maupun eksternal.
Ihwal kelanjutan kasus itu, Ayu mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti. Apabila terdapat bukti baru, manajemen Transjakarta disebut terbuka untuk membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," ujar dia.