Rabu 01 Feb 2017 09:06 WIB

Tim Penasihat Hukum Bantah Ahok akan Laporkan Ketua MUI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat menjelaskan pernyataan kliennya saat di persidangan yang akan memproses hukum Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin tidak benar.

Humprey menjelaskan, pernyataan Ahok yang ingin memproses hukum ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan lalu yang menurutnya memberikan keterangan palsu seperti Habib Muchsin dan Habib Novel.

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," jelas Humprey dalam siaran persnya, Rabu (1/2).

Komentar Cagub pejawat itu, sambung Humprey, merupakan komentar yang bersifat umum. Kemudian, lanjutnya, segala persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya.

Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?

Blunder Ahok Serang Kiai Ma'ruf Amin: Ironi Perayaan 91 Tahun NU

Humprey juga menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah kliennya akan melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI.

"Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PBNU dan kaum nahdliyin. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok," tambahnya.

Pakar: Pasti Ahok Peroleh Rekaman Secara Ilegal

GP Ansor DKI : Ahok Tabuh Genderang Perang dengan NU

Menurut Humprey, saat ini tim penasihat hukum dan Ahok sedang mencari keadilan mengingat status Ahok sebagai terdakwa. Sehingga wajar apabila tim penasihat hukum memeriksa keterangan dan kesaksian Pak KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan.

"Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," ucapnya.

Mahfud MD: Pernyataan Ahok kepada Kiai Ma'ruf Picu Kemarahan Nahdliyin

PP IPNU: Ahok Lecehkan Simbol NU, Kami tidak Terima

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement