Sabtu 13 May 2017 13:55 WIB

Pengamat: Vonis untuk Ahok Sudah Penuhi 3R

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat.

"Putusan itu tepat karena sesuai realita atau fakta persidangan, bahwa semua alat bukti baik dari saksi, ahli, bukti petunjuk maupun keterangan terdakwa itu menunujukkan unsur pasal 156A itu sudah terpenuhi," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Selain itu, putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Pasal 156A.

"Masyarakat juga bercermin dari kasus-kasus sebelumnya yang diputus dari pengadilan, meskipun tidak sama namun tetap divonis bersalah dan diberikan hukuman," katanya.

Suparji juga menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut  sudah sesuai analisa hukum bahwa unsur-unsur Pasal 156A terpenuhi.

"Jadi saya berpendapat itu sudah memenuhi 3R, yaitu Rasa keadilan masyarakat, Rasio atau logika hukum dan analisa hukum, dan Realita yaitu alat bukti," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement