Rabu 01 Feb 2017 08:59 WIB

Pakar: Ahok Tahu Percakapan Telepon SBY ke KH Ma'ruf Amin dari Mana?

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mempertanyakan bagaimana pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan bukti percakapan via telepon antara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma'ruf Amin. Menurut dia, jika didapat berdasarkan hasil penyadapan maka Ahok dan tim hukumnya bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan ITE.

''Pak Ahok tahu ada telepon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh dilakukan penyidik,'' kata Romli melalui cuitannya di Twitter, Rabu (1/2).

Romli menjelaskan, pernyataan Ahok tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 pasal 40 tentang Telekomunikasi. Pasal 56 dalam UU tersebut terdapat ancaman pidana pelanggaran maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 11 tentang ITE juga terdapat larangan penyadapan ilegal. Ancaman pidana pelanggaran pasal 31 UU ITE itu adalah Pidana 10 tahun dan denda Rp 800 juta.

''Penasehat hukum kan ahli hukum, ada ahli hukum pidana di tim Ahok, masa tidak tahu ilegal writetapling diancam pidana. Mestinya JPU kasus Ahok Pertanyakan asal usul informasi tersebut, dan melaporkan ke Bareskrim sebagai pelanggaran hukum,'' ujar guru besar FH Unpad tersebut.

Romli menegaskan, putusan MK tentang sadapan sudah jelas harus oleh penyidik yang berwenang. Oleh karena itu, Ahok dan kuasa hukum dapat diminta tanggung jawab perolehan info bahwa ada telepon SBY dan saksi.

Romli melanjutkan hukum pidana fokus pada prosedur, bukan konten sadapan. Sehingga, berdasarkan UU ITE dan UU Telekomunikasi, cukup alasan saksi Kyai Ma'ruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim.

''Terlapor dalam dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU ITE adalah terdakwa dan kuasa hukumnya, karena terdakwa bicara atas sepengetahuan penasihat hukum,'' katanya.

Romli menambahkan, untuk kasus penodaan agama sudah tepat Bareskrim dan kejaksaan menghadirkan ketua MUI sebagai ahli.

Anggota DPR Ini Sebut Santri dan Warga NU Siap Bela KH Ma'ruf Amin

Mahfud MD: Pernyataan Ahok kepada Kiai Ma'ruf Picu Kemarahan Nahdliyin

PPP: Sikap Ahok Terhadap KH Ma'ruf Amin Melukai Umat Islam dan NU

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement