Selasa 08 Nov 2016 14:23 WIB

Saksi Ahli Ahok: Ucapan Abstrak tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Ratusan umat Islam di NTB berkumpul di Islamic Center menggelar aksi damai terkait tuntutan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (28/10).
Foto: REPUBLIKAFOTO/Muhammad Nursyamsi
Ratusan umat Islam di NTB berkumpul di Islamic Center menggelar aksi damai terkait tuntutan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, datang kembali ke Bareskrim Polri sebagai saksi ahli dari pihak terlapor yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hamka tiba di kantor Bareskrim Polri pada sekitar pukul 12.40 WIB. Menurut Hamka, frasa "dibohongi pakai Al Maidah 51" yang diucapkan Ahok, itu tidak menjurus pada pihak mana pun, termasuk para ulama. Karena itu abstrak, dan tidak jelas orangnya, maka tidak bisa dijadikan dasar hukum.

"Abstrak itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menetapkan sesuatu. Dalam bahasan Arab, kalimat ini disebut nakirah. Tidak jelas," tutur dia sebelum pemeriksaan di Kantor Bareskrim, Selasa (8/11).

Ia secara tegas menyatakan, Ahok tidak melakukan penistaan agama. Alasannya, ucapan Ahok "Dibohongi pakai Al Maidah ayat 51" ini tidak menggambarkan bahwa Alquran yang membohongi. Karena, Alquran hanya digunakan untuk membohongi. Dan, pihak yang menggunakannya pun tidak disebutkan Ahok.

"Kalau ditusuk pisau, mungkin pisaunya salah letak. Tapi kalau ditusuk pakai pisau, nah itu ada orang yang ambil pisau itu, dipakai. Berarti kalau ditusuk pakai pisau, berarti ada orang yang sengaja memakai pisau itu. Tp kalau ditusuk pisau itu berarti pisaunya salah letak," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement