Senin 24 Oct 2016 14:46 WIB

Pemeriksaan Ahok Bukan Inisiatif Polri Dinilai tak Masalah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).
Foto: Republika/Noer Qomariah
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama setelah diperiksa di Bareskrim Polri soal pernyataannya terkait surah Al Maidah ayat 51, Senin (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama, Senin (24/10). Kedatangan Ahok ke Bareskrim disebut sebagai inisiatifnya sendiri untuk mengklarifikasi persoalan.

Pengamat kepolisian, Bamban Widodo Umar mengatakan, tidak menjadi persoalan pemeriksaan Ahok bukan atas inisiatif Bareskrim. Menurut Bambang, yang terpenting polri memproses hukum secara obyektif berdasarkan alat bukti yang ada.

“Jadi meski atas permintaan sendiri gak masalah,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Senin (24/10).

Polri terus mendapatkan desakan dari berbagai pihak agar segera memeriksa mantan Bupati Belitung Timur itu. Bahkan, mereka mengancam akan menindak sendiri jika Polri tidak segera memproses hukum Ahok.

Bambang menuturkan, pemeriksaan Ahok hari ini bisa jadi upaya Polri meredam sementara gejolak di masyarakat. Kendati demikian, hal itu tidak menjadi persoalan jika nantinya tidak menimbulkan gejolak yang lebih besar. “Tapi kalau suatu ketika timbul masalah resikonya Polri sendiri yang akan menghadapi,” kata Bambang.

Bambang meminta Polri independen dalam memperoses kasus ini. Penyidik juga diminta bersikap profesional dalam melakukan penyidikan. Selain itu, Polri harus memperhitungkan dampak sekecil apapun terhadap situasi Kamtibmas.

Seperti diketahui, Ahok dilaporkan oleh berbagai elemen umat Islam atas dugaan penistaan agama. Ahok diduga melecehkan Alquran Surah Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Berbagai saksi sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement