Rabu 11 Jun 2025 22:14 WIB

Kortastipidkor Ungkap Pengakuan Ahok Usai Diperiksa di Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng

Ahok memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai saksi.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjelaskan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 saat diperiksa pada hari Rabu (11/5/2025). Wakil Kakortastipidkor Polri Brigjen Pol. Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi dari Jakarta, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.30 WIB, Basuki Tjahaja Purnama hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Arief.

Baca Juga

Ahok memberikan keterangan perihal prosedur dan proses penyusunan APBD murni dan perubahan, penggunaan e-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub Nomor 160/2015 untuk APBD Murni.

“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” ucap Arief.

Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa ia diperiksa penyidik untuk keperluan penambahan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2025).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement