Selasa 22 Nov 2016 10:42 WIB

Pemeriksaan Perdana di Bareskrim, Ahok Bawa 15 Pengacara

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
 Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) didampingi sekitar 15 kuasa hukum saat menjalani penyidikan perdananya sebagai tersangka di Mabes Polri, Selasa (22/11).

"Ada sekitar 15 kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan kali ini," kata Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Mabes Polri.

Sirra menjelaskan, penyidikan kali ini untuk melengkapi beberapa keterangan yang masih kurang untuk para penyidik. "

"Saya kira Pak Ahok sadar betul, yang dihadapi ini pemeriksaan hukum. Beliau siap dan tentu memiliki argumentasi yang dapat menyempurnakan penyelidikan sebelumnya," ujarnya.

Hari ini, Ahok memenuhi panggilan penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pejawat Gubernur DKI Jakarta itu tiba di Mabes Polri pada Selasa (22/11) pukul 08.55 WIB. Ahok datang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dan celana panjang hitam. Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu ditemani Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi dan juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan para ulama di aula pertemuan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Usai pertemuan tertutup itu, Tito mengumumkan akan memannggil Ahok pada hari ini.  Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement