REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan meluncurkan strategi kolaboratif lintas instansi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan. Langkah ini bertujuan untuk memberantas mafia pangan dan distribusi tidak sehat di wilayah Banten.
Program tersebut mencakup pembentukan Command Center Satgas Pangan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai instansi seperti Perum Bulog, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian, termasuk pelaksanaan operasi pasar lintas instansi.
AKBP M. Nuril Huda Sofwan, penggagas program ini, menjelaskan bahwa strategi ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan pangan di wilayah Banten. "Kami membangun sistem yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dini melalui integrasi data, operasi gabungan, dan kanal pelaporan masyarakat," ujarnya.
Command Center Satgas Pangan akan menjadi pusat kendali untuk memantau stok, harga, dan distribusi pangan secara realtime dari produsen hingga konsumen. Sistem ini diharapkan mampu mendeteksi potensi pelanggaran seperti penimbunan, pengoplosan, atau praktik harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan lebih cepat dan akurat.
Sebagai bagian dari sistem pengawasan partisipatif, Polda Banten juga menyiapkan Whistleblowing System melalui kanal hotline agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pangan. "Identitas pelapor akan kami lindungi. Kami ingin masyarakat ikut menjadi pengawas lapangan agar praktik kecurangan dapat segera ditindak," kata Nuril.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku penyimpangan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak ekonomi akibat permainan harga pangan. "Satgas Pangan hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia pangan serta memastikan harga dan distribusi bahan pokok tetap stabil," tegas Yudhis.
Ia berharap proyek perubahan yang diinisiasi AKBP Nuril Sofwan ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pangan bagi wilayah lain di Indonesia. "Program ini disusun secara sistematis, mulai dari pembentukan tim efektif, sosialisasi ke pemangku kepentingan, penandatanganan MoU, hingga edukasi publik tentang mekanisme pelaporan," ujar Yudhis.
Melalui pendekatan kolaboratif, Ditreskrimsus Polda Banten menargetkan penguatan sistem pengawasan pangan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data, demi mewujudkan stabilitas harga serta distribusi pangan yang adil bagi masyarakat Banten.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.