Selasa 21 Oct 2025 15:59 WIB

Zulhas Targetkan 82,9 Juta Penerima Program MBG Tercapai Maret 2026

Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola MBG.

Petugas merapikan dan menyusun food tray atau piring makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas merapikan dan menyusun food tray atau piring makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Antapani Kulon, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut target 82,9 juta penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tercapai pada Maret 2026. Optimisme itu muncul seiring dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG dalam waktu dekat.

“Diperkirakan Maret 2026 kita sudah bisa mencapai 82,9 juta penerima manfaat, dengan harapan tidak ada satu pun yang berisiko,” ujar Zulkifli di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kelalaian penyediaan makanan. Zulkifli juga telah mendapat mandat sebagai ketua tim untuk mengoordinasikan pelaksanaan program, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Menurutnya, pengawasan terhadap program ini akan diperketat hingga ke level desa. “Pengawasan nanti sampai ke desa. Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri akan berperan, bersama gubernur, bupati, wali kota, camat hingga puskesmas dan dinas kesehatan yang secara rutin melakukan evaluasi,” ujarnya.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menambahkan, penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah rampung. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pelaksanaan program tetapi juga pemberian sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Sanksinya bersifat administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan,” ujar Dadan.

Pemerintah berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat mempercepat pencapaian target sekaligus memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan layanan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement