Kamis 09 Jun 2022 08:29 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Era Ahok

Dittipikor Bareskrim Polri menyita aset korupsi pengadaan lahan senilai Rp 700 miliar

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Bareskrim Polri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Markas Bareskrim Polri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat. Pengadaan lahan itu terjadi pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyitaan aset itu merupakan upaya Polri mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi. "Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Cahyono di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Cahyono menyampaikan, aset tersebut disita dari dua tersangka yaitu mantan kepala bidang pembangunan perumahan dan pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar, selaku pihak swasta. Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kami temukan, uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," ucap Cahyono.

Saat ini, lanjut Cahyono, penyidik sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement