REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tersangka kasus tindak pidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (22/11) pagi ini. Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini diperiksa di gedung Rupatama Mabes Polri.
Penyidik untuk pertama kalinya melakukan pemeriksaan tersebut setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (15/11) lalu. Direncanakan mantan Bupati Belitung Timur ini menjalani pemeriksaan tepat pukul 09.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna.
Pantauan Republika.co.id, Ahok datang sekitar pukul 08.59 WIB menggunakan batik warna cokelat berlengan panjang. Namun, Ahok hanya memberikan senyumannya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun pada awak media.
"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul, paling tentu data, bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu yang kita cek kembali. Apa ada yang mau ditambahkan, apa ada keterangan yang disempurnakan ini kan leadnya sudah selesai," ujar Sirra di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Seperti diketahui meskipun sudah mengatakan Ahok menjadi tersangka, Polri tidak melakukan penahanan. Alasannya karena penyidik Polri belum satu suara saat menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Selain itu, syarat dilakukannya penahanan karena khawatir pelaku menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dua syarat tersebut ditegaskan tidak terpenuhi karena barang bukti terkait perkara tersebut juga sudah diamankan oleh polisi.
Oleh karena itu, menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Polri hanya melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi. Tujuannya agar Ahok tidak kabur ke luar negeri.
Jika pun Ahok memaksa untuk kabur, kata dia, tentu akan merugikan diri sendiri. Hal itu mengingat Ahok kembali mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.