REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan Fahri Hamzah melawan Partai PKS atas pencopotan dirinya dari keanggotaan PKS. Sayangnya pihak Fahri yang tidak mendatangkan saksi ahli membuat pihak PKS terlihat girang.
"Pasukan perangnya enggak jadi datang kan? Hahaha," ujar Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru usai sidang yang tertunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Zainuddin memaparkan sebelum sidang mengaku sudah mengobrol dengan pihak hukum Fahri Hamzah bahwa saksi nanti tidak akan dihadirkan. Menurutnya saksi tersebut jelas tidak akan datang karena khawatir banyak mendapatkan cecaran pertanyaan oleh pihaknya.
"Kita sudah nunggu-nunggu padahal, yang jelas (mungkin) saksi khawatir kalau nanti ditanya-tanya banyak oleh kuasa tergugat. Jadi hari ini tidak datang," ujar Zainuddin.
Dia juga mengaku hasil obrolan dengan pihak Fahri jelas bahwa saksi fakta yang diajukan hanya dua orang yakni Suryo Yadisuryadi dan Dwi Lestari. Namun ke Zainuddin perlu digaris bawahi bahwa kedua saksi yang dihadirkan pekan lalu itu hanyalah praktisi yang tidak bisa memberikan kekuatan argumentasi yuridis.
"Dua orang saksi pekan lalu itu praktis tidak bisa memberikan kekuatan argumentasi yuridis terhadap gugatan Fahri. Kenapa? Karena yang pertama saksi Sodara Suryo Yadisuryadi itu lebih pada meyampaikan keterangan apa yang didengar dari cerita Fahri, jadi bukan saksi fakta," ujar Zainuddin.
Jadi paparnya saksi tersebut hanya menjelaskan bagaimana Fahri bercerita bahwa bertemu dengan Ketua Majelis Dewan Suro Salim Seggaf Al Zufri. Kemudian mendengarkan cerita Fahri bagaimana dia (Fahri) datang ke DPP atas panggilan partai.
"Jadi praktis dia hanya mendengarkan cerita dari Fahri tidak pada bagaimana isi pertemuan itu," jelasnya.
Sedangkan saksi yang kedua menurut dia, Dwi Lestari telah memberikan kesaksian palsu. Sehingga perlu untuk ditelusuri lagi dan pihaknya pun telah mengumpulkan data untuk menguji keterangan saksi palsu itu.
"Sementara saksi Dwi Lestari sampai hari ini kami masih mengumpulkan data-data, ada dugaan keterangan palsu yang disampaikan dalam persidangan," ujarnya.
Saat ditanya keterangan palsu tersebut Zainuddin menjelaskan. Salah satunya Lestari mengaku tidak tahu struktur PKS, struktur majelis Suro, tidak tahu Presiden PKS, tidak tahu Majelis Tahkim, namun pada saat Sohibul Iman menjadi Presiden PKS, Dwi telah mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat.
"Harus Anda catat ketika Sohibul Iman terpilih menjadi Presiden PKS, Dwi Lestari lah yang mengirimkan ucapan selamat (melalui) karangan bunga ke DPP PKS dan kami punya datanya, kami punya saksi, jadi kalau dilaporkan ke polisi insya Allah cukup," jelas Zainuddin.
Untuk diketahui Dwi Lestari sendiri merupakan tenaga ahli administrasi Fahri Hamzah yang mengurus surat masuk dan surat keluar. Dwi Lestari ini yang dijadikan sebagai saksi fakta oleh pihak Fahri pada sidang Rabu (24/8) lalu.