Senin 15 Aug 2016 23:33 WIB

Nurhadi Mengaku Terdakwa Penyuap Panitera PN Jakpus Sering ke Rumahnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi berjalan keluar ruangan seusai memberikan kesaksian saat  sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi berjalan keluar ruangan seusai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman mengaku terdakwa pemberi suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Ariyanto Supeno kerap mendatangi rumahnya.

Doddy yang diketahui sebagai perantara suap ke Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution sebagaimana disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang terungkap di persidangan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum Joko Hermawan disebutkan, Doddy dikenalkan kepada Nurhadi melalui Mantan Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro. Namun dalam BAP tersebut, Nurhadi menyebut Eddy Sindoro sebagai bos PT Paramount Land.

Ia juga mengatakan, belum pernah bertemu dengan Doddy secara langsung.Doddy hanya menemui sejumlah ajudan Nurhadi saat bertandang ke kediamannya di daerah Hang Lekir, Jakarta.

"Jangan dipotong (BAPnya), mengetahui, tapi tidak bertemu langsung," ujar Nurhadi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

Nurhadi mengatakan, Doddy tak hanya sekali bertandang ke kediamannya, tetapi beberapa kali. Namun dalam setiap kunjungannya tersebut, ia tak pernah menemui Doddy. Dikatakan Nurhadi, ia mengetahui kedatangan Doddy dari laporan ajudannya.

"Kadang ajudan, kadang pengawal, nggak pernah ketemu langsung, Pak Doddy itu di luar, cerita saja," katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan Doddy ke kediamannya tersebut. Termasuk apakah dalam kaitannya meminta pengurusan perkara salah satu grup Lippo tersebut. "Saya nggak tau, cuma bilang ada Pak Doddy, nggak dijelaskan daoaj rangka apa," ujarnya.

Meski begitu, Nurhadi mengakui ia pernah menerima keluhan dari Eddy Sindoro soal perkara yang dihadapinya di PN Jakpus. Namun, ia mengaku tidak ingat betul detil perkara tersebut. Namun katanya, perkara tersebut berkaitan dengan Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Pak Eddy bilang kenapa perkara di PN Pusat tapi nggak dikirim-kirim, tapi saya nggak tau detil apakah itu bisa dikirim atau tidak," kata Nurhadi.

Diketahui sebelumnya, Nurhadi kerap disebut-sebut dalam persidangan perkara suap terdakwa Doddy Ariyanto Supeno. Dalam kesaksian di persidangan, Edy Nasution mengakui pernah dihubungi oleh Nurhadi saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum terkait berita acara pemeriksaan (BAP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement