Kamis 23 Mar 2023 18:29 WIB

KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat dalam Dugaan Suap di MA

Sekretaris MA disebutkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat dua hakim agung. Tudingan itu muncul dan dijelaskan dalam fakta persidangan beberapa terdakwa.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi Hasan) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Dalam surat dakwaan pengacara Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, Hasbi turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, Hasbi disebutkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain.

Ali memastikan, penyidik KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi. KPK bakal menganalisis seluruh fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika (sidang) sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," jelas Ali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement