Selasa 18 Aug 2026 18:50 WIB

Yaqut Pertanyakan Metode KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Dakwaan

Yaqut hari ini membacakan perlawanan atas dakwaan jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka secara terang kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi haji di angka Rp622 miliar. Yaqut mendesak KPK membuktikan kerugian itu.

"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga

Yaqut meragukan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan KPK. Yaqut mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji sebagaimana didakwakan KPK.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujar Yaqut.

Yaqut juga memandang surat dakwaan KPK tidak cermat dan lengkap. Yaqut menyentil jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang mestinya masuk urusan direktorat jenderal.

"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ucap Yaqut.

Berita Lainnya

Rekomendasi