Sabtu 06 Aug 2016 11:38 WIB

Soal Diskriminasi Upah TKA, Ini Jawaban Menaker

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan secara prinsip seluruh aturan ketenagakerjaan nasional tidak membolehkan adanya diskriminasi upah untuk pekerjaan dan dalam perusahaan yang sama. Upah tidak boleh dibedakan karena faktor perbedaan jenis kelamin, agama, ras, warna kulit, paham politik maupun asal-usul sosial yang menghambat adanya kesetaraan perlakuan dan kesempatan dalam pekerjaan.

Namun, upah bisa saja berbeda apabila masa kerja, pendidikan, kompetensi, jabatan dan kinerja berbeda. "Semua itu diatur dalam struktur dan skala upah yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan," jelasnya baru-baru ini.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua, baik tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun TKA. Yang dimaksud TKA di sini tentunya yang bekerja secara legal. Dia mengatakan jika ada kasus perbedaan upah antara TKA (yang legal) dengan TKI, tentu harus lebih dulu diperiksa, apakah perbedaan itu tergolong diskriminasi atau bukan. "Jika terbukti terjadi diskriminasi upah seperti pengertian tersebut di atas, maka sanksi dapat dijatuhkan kepada perusahaan," ujar Hanif.

Lalu bagaimana jika ada diskriminasi upah TKA dengan TKI ilegal? Hanif menyebut Selama terkait dengan TKA ilegal, maka semua persoalan yang melingkupi mereka seperti bekerja kasar, upahnya berbeda dengan TKI, perilaku sosialnya bermasalah dan lain-lain menjadi tidak relevan dipertanyakan atau diperdebatkan. "Statusnya saja ilegal, maka semua hal terkait dengan mereka ya ilegal juga. Ibarat dalam agama Islam," kata dia.

Apabila ada TKA ilegal atau melanggar aturan, maka sikap pemerintah jelas, tegas dan telah terbukti. Kesimpulannya, Hanif mengatakan Indonesia bukan hanya memiliki sistem penggunaan TKA yang cukup ketat dan terkendali, tetapi lebih dari itu pemerintah juga bersikap tegas terhadap TKA ilegal maupun TKA yang melanggar aturan. Jika sistem ada dan penegakan hukum berjalan, segala kontroversi dan kegaduhan terkait hal itu tidak lagi relevan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement