REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, proses pembentukan Provinsi Madura seperti yang digagas sebagian masyarakat di pulau garam itu masih membutuhkan waktu lama.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk membentuk provinsi baru, sebagaimana dalam ketentuan undang-undang," katanya Ahad..
Persyaratan itu antara lain, harus terdiri minimal lima kabupaten/kota dan disetujui oleh semua elemen, baik dari tokoh masyarakat, ulama dan kepala daerah serta DPRD dari semua kabupaten/kota di wilayah itu.
Saat ini, kata Mahfud, baru ada empat kabupaten di Pulau Madura, sehingga masih membutuhkan satu kabupaten/kota lagi untuk memenuhi prasyarat minimal sebuah provinsi. "Dan menurut undang-undang, evaluasi atas pembentukan kabupaten/kota baru selama tujuh tahun. Jadi, selama tujuh tahun itu, pemerintah pusat akan mengevaluasi kelayakannya," ucap Machfud.
Dengan demikian, Presidium Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini berpandangan pembentukan Provinsi Madura masih membutuhkan proses lama.
Saat ini, kata dia, memang ada upaya yang dilakukan masyarakat Madura bersama Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan melakukan usulan perubahan atas ketentuan 7 tahun dan batasan minimal sebuah provinsi dari kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika, usulan perubahan ketentuan itu berhasil, tentu prosesnya akan lebih cepat, sehingga tidak perlu menunggu waktu tujuh tahun lagi, atau membentuk kabupaten/kota baru.
Baca juga, Kelompok Seniman Madura Gelar Tadarus Puisi.
Mahfud menjelaskan, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan para pengambil kebijakan di Madura, terkait pembentukan Provinsi Madura itu. Hal terpentik yakni faktor sumber daya manusia (SDM).
Menurut Mahfud, saat ini, mayoritas masyarakat Madura masih lulusan sekolah dasar, sedangkan yang terdidik hanya sebagian kecil saja. "Sekitar 70 persen masyarakat Madura ini kan masih lulusan SD. Ini tentu harus menjadi pemikiran kita bersama," katanya.