REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan menunggu rekomendasi dari berbagai pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Tjahjo mengatakan Presiden Jokowi telah mempersilahkan pemekaran Provinsi Madura namun harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.
(Baca juga: Jokowi: Nggak Apa-Apa Madura Mau Jadi Provinsi)
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silahkan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.
Tjahjo menekankan pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan sepihak melalui deklarasi, namun harus melalui gubernur, DPRD dan pemerintah dengan DPR RI.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten. Mereka yang tergabung dalam P4M juga telah mendeklarasikan Provinsi Madura di Kabupaten Bangkalan.