REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pemerintah Israel mengatakan, tokoh Fatah terkemuka yang kini tengah mendekam di penjara mereka, Marwan Barghouti, tidak akan menjadi bagian dari tahanan yang dibebaskan menyusul tercapainya kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan dengan kelompok Hamas.
"Saya dapat memberi tahu Anda saat ini bahwa dia tidak akan menjadi bagian dari pembebasan ini," kata juru bicara Pemerintah Israel, Shosh Bedrosian, ketika ditanya soal potensi pembebasan Barghouti, Kamis (9/10/2025), dikutip laman Al Arabiya.
Sebelumnya media Mesir sempat melaporkan bahwa Barghouti termasuk di antara tahanan Palestina yang ingin dibebaskan Hamas sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata Gaza. Barghouti disebut berada di puncak daftar yang diajukan Hamas kepada Israel.
Barghouti, yang kini berusia 66 tahun, merupakan pemimpin senior Fatah. Dia dipandang oleh banyak warga Palestina sebagai calon presiden masa depan.
Aktivitas politik Barghouti di Fatah yang dipimpin Yasser Arafat dimulai ketika usianya masih anak-anak, yakni 15 tahun. Dia terpilih menjadi anggota Dewan Legislatif Palestina pada 1996.
Barghouti ditangkap pasukan Israel lewat Operasi Perisai Pertahanan pada 2002. Israel menuduhnya mendirikan kelompok militer Brigade Syahid Al-Aqsa. Kelompok itu disebut melakukan serangkaian serangan mematikan terhadap tentara dan pemukim Israel.
Barghouti membantah tudingan Israel, tapi dia tetap dibekuk. Barghouti kemudian dijatuhi lima hukuman penjara seumur hidup ditambah 40 tahun penjara.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah secara terbuka menyatakan bahwa "simbol-simbol terorisme, yang dipimpin oleh Barghouti" tidak akan dimasukkan dalam tahap apa pun dari kesepakatan pertukaran tahanan.
View this post on Instagramsumber : AntaraBerita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Kamis , 09 Jul 2026, 01:30 WIB![]()
Pemprov Sumut Genjot Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program GAS KEN
Kamis , 09 Jul 2026, 01:15 WIBDeschamps Minta Prancis Lebih Efisien di Depan Gawang Saat Hadapi Maroko
Kamis , 09 Jul 2026, 01:00 WIBPeneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Sebut Proses Legislasi Cacat Formil
Kamis , 09 Jul 2026, 00:30 WIBDPRD Bali Gali Regulasi DKI Jakarta demi Percepatan Transformasi Energi Bersih
Kamis , 09 Jul 2026, 00:15 WIBDPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Rumah Susun untuk Dorong Hunian Vertikal




