Rabu 11 Nov 2015 04:00 WIB

Soal Provinsi Madura, Ini Jawaban Mahfud MD

Rep: c97/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Republika
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ahli hukum sekaligus penduduk asli Madura, Mahfud MD berkomentar soal rencana pemekaran daerah kelahirannya tersebut.

"Silahkan saja kalau Madura mau jadi provinsi sendiri asal memenuhi syarat," katanya saat ditemui usai Seminar Kebangsaan di UII, Selasa (10/11).

Menurut Mahfud, berdasarkan UU, syarat pembentukan sebuah daerah menjadi provinsi adalah memiliki paling sedikit lima kabupaten/kota. Namun saat ini pulau Madura baru memiliki empat kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Sebagai warga asli Madura, Mahfud sendiri mendukung segala upaya yang bertujuan dalam pengembangan daerah asalnya. Namun hal itu bukan berarti ia menyetujui pemekaran pulau tersebut menjadi sebuah provinsi.

"Karena saya sendiri belum melakukan studi kelayakan madura untuk jadi provinsi," katanya melanjutkan.

Meski begitu, pada dasarnya Mahfud menilai rencana pembentukan provinsi madura merupakan hak masyarakat. Terlebih jika hal tersebut dilakukan untuk memajukan daerah dalam bidang perekonomian, budaya, dan politik.

Rencana pembentukan Provinsi Madura sendiri mengemuka usai berdirinya Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten. Mereka yang tergabung dalam P4M berencana mendeklarasikan Provinsi Madura pada hari ini, Selasa (10/11) di Kabupaten Bangkalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement