REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengusulkan agar 60 guru madrasah yang saat ini berstatus honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini bertujuan untuk memperjelas nasib para guru tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, mengungkapkan bahwa data menunjukkan ada 60 guru madrasah di daerah ini yang masih berstatus sebagai guru honorer meskipun mereka telah lama mengabdi dan terdaftar dalam database kepegawaian.
"Kami berharap nasib mereka dapat diperjuangkan dalam perekrutan PPPK paruh waktu di daerah ini," ujar Hendra di Gorontalo, Jumat.
DPRD telah membahas hal ini dalam rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Asisten Pemerintahan Daerah setempat. DPRD akan terus mengawal proses ini agar 60 guru madrasah dapat menerima surat keputusan (SK) penetapan sebagai PPPK paruh waktu.
Hendra menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib para guru madrasah, meskipun madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Para guru dianggap sebagai pejuang yang berdiri di garda terdepan untuk mencerdaskan anak-anak di daerah.
Ia berharap pemerintah daerah dan Kemenag dapat bekerja sama untuk mencari solusi terbaik bagi para guru honorer ini. Menurut Hendra, langkah tersebut merupakan kebijakan yang pro terhadap kepentingan anak bangsa, khususnya di wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.