Rabu 11 Nov 2015 03:00 WIB

Soal Provinsi Madura, Mendagri: Pemerintah tak Halangi Pemekaran Daerah

Sejumlah tokoh masyarakat menandatangi naskah Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), saat Deklarasi P4M di Gedung Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Sejumlah tokoh masyarakat menandatangi naskah Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M), saat Deklarasi P4M di Gedung Rato Ebuh, Bangkalan, Jatim, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pada prinsipnya tidak bisa menghalangi aspirasi masyarakat atau daerah untuk pemekaran daerah.

"Prinsipnya, pemerintah tidak bisa menghalangi, tetapi pemerintah mensyaratkan sepanjang otonomi daerah baru itu sudah memenuhi persyaratan umum dan teknis," katanya di Semarang, Selasa (10/11).

Hal tersebut diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu usai meresmikan Masjid At-Taqwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang.

Menurut dia, persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk pemekaran daerah, antara lain batas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, jumlah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan.

"Kalau semua itu sudah, sekarang apakah dengan dimekarkan sebuah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan?" katanya.

Apabila dengan pemekaran daerah ternyata bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, kata dia, tidak menjadi masalah, tetapi jika memang tidak mampu jangan dipaksakan.

Mengenai usulan pemekaran Madura menjadi provinsi sendiri, Mendagri mengaku pihaknya tidak bisa menilai dan menyerahkannya pada Gubernur, DPRD Jawa Timur, dan DPR untuk menilai.

"Apakah betul Madura selama ini tidak diperhatikan? Apakah betul Madura tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jatim? Kalau mau diajukan, silakan diajukan," katanya.

Akan tetapi, Tjahjo menegaskan keputusan untuk memekarkan daerah tidak seperti menggoreng telur yang langsung jadi, namun memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun untuk mengkaji secara matang.

"Sekarang ini saja, masih ada 87 daerah yang sudah disahkan DPR (pemekaran daerah), namun ditunda dan ditinjau kembali," kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement