Selasa 13 Sep 2022 12:02 WIB

Komisi II: Ada Kemungkinan Pembatalan Daerah Otonomi yang Sudah Terbentuk

Daerah otonomi yang tak maju mungkin dipertimbangkan digabung dengan daerah asalnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah otonomi yang sudah terbentuk juga memiliki kemungkinan untuk dibatalkan dan digabungkan kembali dengan daerah asalnya.
Foto: Google Maps
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah otonomi yang sudah terbentuk juga memiliki kemungkinan untuk dibatalkan dan digabungkan kembali dengan daerah asalnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa daerah otonomi yang sudah terbentuk juga memiliki kemungkinan untuk dibatalkan dan digabungkan kembali dengan daerah asalnya.

"Sebetulnya kalau ada peraturan pemerintah itu memang harus dimungkinkan kalau ada daerah-daerah yang dianggap selama ini gagal. Mungkin bisa dipertimbangkan untuk digabungkan kembali, kalau misalnya daerah itu memang pada perhitungan tertentu tidak akan maju-maju," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.

Namun, tidak semua usulan pemekaran wilayah tersebut bersifat objektif. Ia bahkan menyebut, ada beberapa DOB baru yang sudah terbentuk justru tak memberikan manfaat bagi masyarakatnya.

"Karena moratorium itu kan terjadi karena didapati ada daerah-daerah yang mekar, tapi tidak didasari oleh kepentingan yang objektif. Sehingga memang lahirnya daerah otonomi baru itu tidak memberikan manfaat buat masyarakat," ujar Doli.

"Ada, contohnya beberapa, terjadi pemekaran, tapi tidak terjadi percepatan pembangunan,"  sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Namun, pembentukan empat provinsi baru di Papua berbeda dengan usulan pemekaran wilayah lainnya. DOB Papua merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Karenanya, Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas desain besar penataan daerah pada 21 September mendatang. Sebab, desain besar penataan daerah tersebut merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat kerja tersebut akan juga membahas peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah yang itu akan menjadi syarat pencabutan moratorium. Pasalnya, empat provinsi baru Papua mengundang reaksi di daerah-daerah lain yang sampai sekarang ini masih terkena kebijakan moratorium pemekaran.

"Nah jalannya adalah dengan menjalankan perintah Undang-Undang 23/2014 untuk menyusun peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah dan otonomi daerah. Nah tanggal 21 itu kita mulai membahas, sudah sampai sejauh mana sebenarnya pemerintah menyampaikan peraturan pemerintah itu," ujar Doli.

Komisi II dan pemerintah telah sepakat dalam pengambilan keputusan tingkat I atas rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Selanjutnya, keduanya bersepakat akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Dalam laporan panitia kerja (Panja), Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Tujuan utamanya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sana.

"Untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Syamsurizal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement