Selasa 14 Jun 2016 22:04 WIB

KPK Usul Uang Rampasan Koruptor untuk Berantas Korupsi

Alexander Marwata
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan agar adanya mekanisme yang mengatur agar harta rampasan dari tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk program penindakan dan pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, namun bukan berarti KPK menganggarkan sejumlah nilai tertentu untuk menjadi rampasan dari penindakan korupsi.

"Kita tidak bisa menargetkan tahun ini menangkap 100 koruptor dengan target denda sekian miliar rupiah , yang bisa itu kita ingin mengoptimalkan pemanfaatan dana dari koruptor untuk kita kembalikan lagi ke masyarakat. Misalnya juga untuk pembelajaran antikorupsi dalam rangka pencegahan, lalu juga untuk penindakan," jelasnya.

Harta rampasan bisanya diperoleh penegak hukum dari jumlah perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku korupsi. Namun harta yang dirampas oleh penegak hukum langsung diserahkan ke kas negara dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) namun penggunannya diserahkan ke Kementerian Keuangan dan bukan kembali ke penegak hukum tersebut

"Mekanismenya kalau zaman dulu itu ada istilahnya swadana. Tetap kita laporkan penerimaan rampasan dan denda sekian. Penerimaan kita sampaikan ke Kemenkeu untuk dicatat tapi uangnya bisa kita gunakan untuk itu tadi," katanya.

"Selama ini semua langsung masuk ke pemerintah. Hasil rampasan dan denda semua langsung kita setor ke Kementerian Keuangan, masalahnya itu tadi ketika pemerintah kekurangan anggaran, anggaran penegak hukum ikut dipotong," ujarnya.

Alex pun mencontohkan bila KPK menyita aset koruptor, aset tersebut dapat dilelang dan selanjutnya hasil lelang dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya, KPK juga dapat melibatkan masyarakat.

Meski sudah menyampaikan ke Kemenkeu, menurut Alex, KPK belum mendapatkan respon dari Kemenkeu. Selain usulan penggunaan harta rampasan, KPK dan Komisi III juga membicarakan mengenai anggaran KPK tahun 2017 yaitu sebesar Rp766,78 miliar atau berkurang sekitar Rp295 miliar dari anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp1,061 triliun.

KPK pun meminta tambahan Rp87,7 miliar untuk meningkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi bersama-sama dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung agar dapat menangani 200 kasus secara bersama-sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement