Selasa 05 Jan 2016 22:07 WIB

ICW: Jangan Sampai URC Hanya untuk Bagi-Bagi Lapak

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Gedung KPK, Jakarta
Foto: JAK TV
Gedung KPK, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui pimpinan Polri dan Kejaksaan. Pertemuan tersebut menyepakati pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC) terkait pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengatakan, perlu diperjelas bentuk URC. Jangan sampai pembentukan URC hanya untuk membagi-bagi lapak.

"Kalau tujuannya itu tidak perlu dibuat," kata Lalola saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/1). (KPK Ingin Memperkuat Koordinasi antara Lembaga Penegak Hukum).

Lalola menjelaskan, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah memiliki kesepakatan bersama terkait penanganan perkara korupsi. Karena itu, Lalola mengusulkan jika URC dibentuk untuk memperkuar fungsi koordinasi dan supervisi KPK, yang harus dilakukan terlebih dahulu evaluasi kesepakatan yang ada.

Lalola menegaskan, KPK, Polri, dan Kejaksaan perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu jika akan membentuk URC. Lebih baik evaluasi terhadap MoU direvisi. Masih ada kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan yang belum berjalan. Misalnya agenda pertemuan antar pimpinan setiap tiga bulan.

Lalola juga berpendapat membangun hubungan yang baik antar KPK dan Polri juga tidak harus membentuk URC. "Bisa dilihat dari MoU. Hanya saja dijalankan atau tidak," kata Lalola.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement