REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengamankan 10 orang anak punk karena menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (6/2/2023). Sebanyak 10 anak punk ini diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan kenyamanan, kami amankan 10 anak punk. Kami langsung terjunkan Tim unit reaksi cepat (URC) untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” ujarnya, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, sebanyak 10 anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
"Karena, walau bagaimana pun mereka tetap bagian dari warga kita juga. Jadi, kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.
Perlu diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu URC. URC Satpol PP Kabupaten Tangerang ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya meminta jika warga masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, segera mungkin lapor kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang."Segera akan kami tindak lanjuti," katanya.