Kamis 26 Nov 2015 16:23 WIB

DPRD Bekasi Minta Ahok Penuhi Dulu Janji yang Lama

Rep: C37/ Red: Ilham
DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas adendum perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Rabu (25/11). Namun, Komisi A DPRD Kota Bekasi menyatakan seharusnya Pemprov memenuhi terlebih dahulu kewajiban yang tertera di perjanjian lama sebelum membuat perjanjian baru.

"Harusnya ini diselesaikan dulu, penuhi dulu (kewajiban di perjanjian sebelumnya) baru duduk bersama untuk mengadendum," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/11).

Solihin menjelaskan, dalam Pasal 12 perjanjian kerja sama disebutkan, jika melanggar isi perjanjian, maka perjanjian kerja sama dapat diputuskan. Sehingga, harusnya tidak ada pembicaraan adendum terlebih dulu. Terlebih kewajiban sebelumnya belum dipenuhi. Sehingga ia tidak sepenuhnya merasa yakin perjanjian yang baru akan dipenuhi juga.

"Saya setuju tapi dari dulu begitu terus, artinya kita enggak mau janji-janji terus," kata Solihin. (Baca: Hasil Pertemuan Gubernur DKI dan Wali Kota Bekasi)

Solihin pun mengkritik Wali Kota yang sebelumnya menyatakan tidak akan bertemu dengan pihak Pemprov DKI Jakarta sebelum Ahok datang ke Bekasi. Kenyataannya, Ahok belum datang, tetapi Wali Kota sudah ke Balai Kota Jakarta.

"Kami kan belum selesai pembahasan mengenai pelanggaran, jadi tunggulah dulu rekomendasi dari kami untuk mengadendum," kata Solihin.

Apalagi, kata Solihin, berdasarkan UU No. 23/ 2014 tentang pemerintah daerah, perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kota harus melalui persetujuan dewan. "Kalau nanti DPRD tidak setuju enggak bisa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement