Rabu 07 Oct 2015 22:11 WIB
Pelemahan KPK

Revisi UU Buat KPK Jadi Lembaga Biasa

Rep: C25/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu calon pimpinan KPK, Yenti Ganarsih menilai revisi undang-undang yang diajukan DPR tidak masuk akal. Ia bahkan menyebut revisi tersebut hanya akan membuat KPK menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.

Yenti mengaku bingung dengan pasal yang diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Misalnya tentang angka minimal kasus korupsi yang di atas Rp 50 miliar, terpaut jauh dari angka sebelumnya yaitu Rp1 miliar.

"Kalau Rp 50 miliar itu tidak masuk akal. Itu ukuran dari mana," kata Yenti kepada Republika.co.id, Rabu (7/10).

Selain itu, pasal yang ia pertanyakan dalam usulan revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi DPR, adalah tentang proses penyadapan yang diharuskan mendapat izin dari pengadilan terlebih dahulu. Menurut Yenti, pengharusan KPK untuk mendapatkan izin pengadilan sebelum melakukan penyadapan, akan membuat KPK menjadi lembaga yang biasa saja.

Yenti menerangkan kehadiran KPK sendiri dikarenakan peran lembaga penegak kasus korupsi lain yang sudah ada, seperti kepolisian dan kejaksaan, belum bisa maksimal.

Dalam aturan internasional sekalipun, lanjut Yenti, badan independen seperti KPK memang diberikan kewenangan istimewa, yang tentu membuatnya berbeda dari lembaga penegak lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Revisi ini akan membuat KPK menjadi biasa saja," ujar Yenti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement