Rabu 29 Jul 2015 06:39 WIB

Mantan Ketua PPATK: Gubernur dari Partai Islam Tersangka KPK?

Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN. Mantan kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengaku kaget mendengar kejadian itu. Apalagi, Gatot merupakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"INNALILAHI WA INNA ILSIHI ROJIUUN, -Hari ini, 28 Juli,Gubernur SUMUT, GATOT PN & istrinya Evy Susanti ditetapkan sbg TSK TIPIKOR oleh KPK," ujarnya melalui akun Twitter, @YunusHusein.

Dia heran, mengapa Gatot bisa bertindak melanggar hukum. "Ini sungguh mngejutkan, mengapa ini bisa terjadi & menimpa seorang gubernur yg pintar & berasal dr partai islam yg kadernya taat & baik."

Yunus mempertanyakan, mengapa Gatot tidak belajar dari gubernur Sumut sebelumnya yang bertindak korup hingga harus mendekam di penjara. "Apakah ini terjadi krn sang Gubernur tdk belajar dr pengalamam pr pendahulunya  atau krn kurang syukur nikmat atau karena sebab lain ? YH," kata Yunus.

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, penetapan status tersebut didasarkan pada hasil ekapose pada rapat pimpinan dan tim KPK lengkap hari ini (28/7).Rapat itu membahas progres kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut (GPN) dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Indriyanto Seno Adji, dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika, Selasa (28/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement