Kamis 07 Mar 2019 08:02 WIB

Dua Anggota Nonaktif DPRD Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

Muslim dan Sonny diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon (kiri) dan Sonny Firdaus (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Dua tersangka anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon (kiri) dan Sonny Firdaus (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menandatangani berkas surat perpanjangan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 4 tahun penjara terhadap dua anggota DPRD nonaktif  Sumatra Utara (Sumut), Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho, saat membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/3).

Jaksa meyakini dua terdakwa itu terbukti menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, APBD-P 2012, APBD 2014, APBD-P 2014, dan APBD 2015 serta menarik hak interpelasi 2015. Terkait hal tersebut, terdakwa Muslim menerima sebesar Rp 615 juta. Sedangkan Sonny menerima Rp 495 juta.

Dua terdakwa itu, juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Provinsi Sumatra Utara, kepada terdakwa Muslim Simbolon sejumlah Rp 392,5 juta, dan kepada terdakwa Sonny Firdaus sejumlah Rp 250 juta. Jaksa menyatakan, terdakwa Muslim telah mengembalikan uang sebesar Rp 222,5 juta. Sedangkan, Sonny mengembalikan uang sebesar Rp 245 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggat waktu satu bulan sesudah putusan pengadilannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar Luki.

Selain itu, dua terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun jabatan politis selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Luki pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement