Selasa 05 Mar 2019 17:47 WIB

Sempat Buron, KPK Limpahkan Berkas Politikus PBB

KPK telah memeriksa sebanyak 175 saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas  mantan anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban. Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan segera diadili.

"Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kanan) telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (5/3).

Baca Juga

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ferry Suando Kaban. Surat dakwaan ini nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Ferry Suando Kaban merupakan salah satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut. Politikus Partai Bulan Bintang itu sempat menjadi buronan sejak September 2018 hingga menyerahkan diri dan ditahan KPK pada Jumat (11/1) lalu.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 175 saksi. Ratusan saksi ini terdiri dari unsur anggota, mantan anggota serta pimpinan DPRD Sumatera Utara, jajaran pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumatera Utara, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara.

"Selain itu terdapat saksi dari unsur dosen, PNS, wiraswasta dan staf pribadi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 lainnya menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatra Utara. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement