REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengaku aneh jika ada anggota yang menolak Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi karena sudah menjadi keputusan rapat paripurna.
"Jangan (penolakan dana aspirasi) ini digunakan ajang pencitraan. Ini sudah berdasarkan keputusan paripurna," katanya, Selasa (16/6).
Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan menjadi Rp15 miliar sampai Rp20 miliar per anggota per tahun. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp11,2 triliun. Taufik menjelaskan, soal dana aspirasi disetujui dalam rapat paripurna DPR dimana semua fraksi menyetujuinya.
"Kalau mau tolak yaa waktu paripurna dulu. Jangan sekarang. Jadi jangan memakan tukang kawan dewan sendiri," ujarnya.
Taufik justru mempertanyakan beberapa anggota dewan yang menyatakan menolak dana aspirasi ini, padahal fraksinya sudah memutuskan menyetujui dalam rapat paripurna. "Kalau ada anggota yang tidak mau, silahkan jangan gunakan, tapi jangan mengganggu hak anggota lainnya," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, hal ini tidak ada kepentingan pimpinan atau anggota DPR tetapi merupakan kebutuhan daerah pemilihan. Ia menjelaskan, usulan dana aspirasi berawal dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi.
"Ada lebih dari tiga kali rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, dan itu sudah diumumkan pada rapat paripurna 17 Februari 2015," tandasnya.