REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- BA (34 tahun), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu diduga telah mencuri batu akik milik perajin seharga puluhan juta rupiah. Ia pun kini diamankan petugas Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananto mengatakan, BA ditangkap, Ahad (10/5), sekitar pukul 23.00 WITA. "Pelaku tertangkap, berawal dari proses identifikasi hasil rekaman CCTV milik korban," katanya, Senin (11/5).
Aksi pencurian itu, kata dia, dilakukan di sebuah rumah seorang perajin batu akik. BA melakukan aksinya pada Rabu (10/5), sekitar pukul 19.00 WITA.
"BA melancarkan aksinya dengan cara naik dari tembok belakang rumah korban," ujarnya.
BA sebenarnya sudah lama dicurigai korban. Setelah mengetahui kejadian dari rekaman CCTv, korban semakin memastikan bahwa pelakunya adalah BA.
Korban yang enggan disebutkan identitasnya itu adalah seorang kolektor sekaligus perajin batu akik di Jalan Yos Sudarso, Ampenan. "Sebenarnya, rumah pelaku dengan korban tidak jauh dan korban mengaku kenal dengan pelakunya," ucap Agus.
BA, yang diketahui berasal di Kampung Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah itu telah diamankan di Lingkungan Peresak, Kelurahan Bintaro, Ampenan. "Aslinya Kampung Melayu Tengah, tapi dia ditangkap di rumah neneknya di Lingkungan Peresak," tegasnya.
Pelaku yang pekerjaan kesehariannya adalah buruh bangunan, kini ditahan di Mapolres Mataram beserta barang buktinya yaitu batu akik yang diperkirakan harganya mencapai puluhan juta dan satu unit 'sound system'. "Berdasarkan keterangan korban, kerugiannya mencapai Rp 50 juta, termasuk harga 'sound system' miliknya," kata Agus.