REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ombudsman Republik Indonesia akan mengadakan survei dan penilaian kepatuhan pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto mengatakan salah satu tujuan dari pelaksanaan survei untuk mengetahui perilaku penyelenggara dalam proses pelayanan publik di instansi vertikal. Serta kepatuhan pemerintah pusat maupun daerah terhadap UU Pelayanan Publik.
Tujuan lainnya adalah membantu pimpinan penyelenggara pelayanan publik, untuk mengidentifikasi komponen standar pelayanan yang masih harus dibenahi.
"Selain itu survei ini merupakan dasar pemberian predikat kepatuhan oleh Ombudsman kepada pihak yang berhasil mencapai kategori kepatuhan tinggi, dalam memenuhi komponen standar pelayanan publiknya," katanya, Selasa.
Pelaksanaan survei ini akan berlangsung pada April hingga Juni 2015, dengan menggunakan metode penelitian 'Mystery Shopping'.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Alim Niode menjelaskan pelaksanaan survei kepatuhan pemerintah didasari oleh kondisi Indonesia yang sedang menghadapi tantangan di era globalisasi, khususnya dalam sektor pelayanan publik.
Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, kata dia, juga masih rendah.
Data Political Economic Risk Consultancy tahun 2014 menunjukkan indonesia berada dibawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwam, Korea Selatan, Macau, Hongkong dan Singapura dengan skor 9, 27 dari skala 0-10.
Sementara hasil observasi Ombudsman RI Tahun 2013 menunjukkan ada 57,90 persen institusi pelayanan publik yang masih mengabaikan, dan 11, 50 persen telah menerapkan standar sesuai UU.
"Untuk tahun ini, sebagai langkah awal pihak Ombudsman Republik Indonesia telah menyurat ke semua pemerintah baik pusat maupun daerah," Katanya menambahkan.