Rabu 27 Aug 2014 15:31 WIB

Ibu Korban JIS: Terdakwa Harusnya Dihukum Seumur Hidup

Rep: c70/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aktivitas petugas pengamanan saat mengawal reka ulang kasus kekerasan seksual terhadap murid Taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Jumat (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lima tersangka petugas kebersihan yang melakukan kejahatan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS), mulai di persidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Seperti diketahui sebelumnya, pada Selasa (26/8), Agun Iskandar alias Agun, menjalani sidang perdananya di PN Jaksel sebagai terdakwa. Ia didakwa hukuman pidana selama 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Agun didakwa pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pada Rabu (27/8), empat tersangka lainnya yaitu Virgiawan alias Awan, Afriska, Zainal dan Syahrial akan menjalani sidang perdananya dan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

"Sebetulnya kalau pribadi, sebetulnya nggak puas. Namanya keputusan dakwaan itu ada dasar hukumnya. Kalau saya maunya seumur hidup," kata ibu korban AK, TP kepada Republika, Rabu (27/8).

Ia menjelaskan, dirinya pernah berkonsultasi dengan psikiater untuk menanyakan apakah seorang pelaku sodomi bisa sembuh. Namun psikiater tersebut mengatakan kepadanya bahwa pelaku sodomi adalah sebuah penyakit dan tidak bisa disembuhkan. Jika bebas, dikhawatirkan membahayakan anak-anak lainnya.

Ia juga mengaku sangat keberatan jika harus datang ke persidangan, karena mendengarkan lagi kronologi kejahatan seksual yang menimpa anaknya. Namun, jika tiba saatnya dia dan sang suami diminta hadir ke PN untuk menjadi saksi, TP mengaku siap datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement